Dalam pembangunan suatu proyek, perlu adanya suatu aturan main/hukum yang mengikat yang harus ditaati antara Pemberi Tugas/Pemilik Proyek, Konsultan (Perencana/Manajemen Konstruksi/Quantity Surveyor/Perijinan) dan Kontraktor (Direct Contract/Nominated Sub Contraktor), aturan main tersebut biasa disebut dengan dokumen pelaksanaan proyek. Saya coba merangkum pengertian dokumen pelaksanaan proyek.
PENGERTIAN UMUM
I. DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK
Fungsi Dokumen Pelaksanaan Proyek bagi para pihak yang terlibat dalam suatu proyek secara garis besar adalah :
a. Bagi Pemilik Proyek
Sebagai acuan bagi Pemilik Proyek didalam hal melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :
1. Melakukan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan
2. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
3. Melakukan perubahan kontrak (Amandemen) - bila diperlukan
4. Mengenakan denda
B. Bagi Kontraktor / Supllier
Sebagai acuan bagi Kontraktor didalam melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik
3. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yg telah ditetapkan.
4. Melakukan pemeliharaan pekerjaan
C. Bagi Konsultan
Sebagai acuan bagi Konsultan dalam membantu Pemilik Proyek didalam hal :
1. Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan.
2. Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor sesuai ketentuan.
3. Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb.
4. Melakukan perhitungan perubahan kontrak
5. Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan
6. Melakukan administrasi kontrak dll.
II. DOKUMEN LELANG
Adalah dokumen yang dipergunakan peserta lelang sebagai acuan untuk mengajukan penawaran harga lelang. Dokumen Lelang ( DL ) terdiri atas :
1. Gambar Lelang
2. Spesifikasi Teknis
3. Spesifikasi Umum
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwijzing )
6. Addendum Dokumen Lelang ( bilamana ada )
7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi
1. Gambar Lelang
Gambar design Konsultan Perencana yg dipakai sebagai acuan didalam proses pelelangan untuk pengajuan penawaran harga.
Gambar lelang umumnya sesuai dengan Paket Pekerjaan yg dilelangkan, adapun gambar yang lazim adalah gambar Struktur, gambar Arsitektur & gambar Mekanikal/Elektrikal/Plumbing, Landscape dan lain-lainnya, tergantung jenis paket pekerjaan yang dilelangkan.
2. Spesifikasi Teknis
Dokumen produk Konsultan Perencana yg memuat ketentuan-ketentuan mengenai jenis material, metode pengerjaan, syarat-syarat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan bahan yang digunakan.
3. Spesifikasi Umum
Dokumen produk Konsultan Perencana / QS yang memuat batasan, pengertian, peristilahan yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab, sangsi, penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ( Pihak Penerima Tugas dan Pemberi Tugas).
4. Bill of Quantity
Uraian singkat pekerjaan yg akan dilaksanakan yang biasanya berupa tabel yang berisi item pekerjaan, satuan pekerjaan, volume / quantitas, harga satuan dan total harga termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) & pajak lain yang berlaku.
5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (BA - Aanwijzing)
Notulen rapat yang berisi penjelasan-penjelasan administrasi/teknis dan ditanda tangani bersama antara Panitia Pelelangan, Konsultan Perencana, konsultan QS, Pemilik Proyek dan Wakil-wakil peserta lelang. Ada beberapa hal utama dalam Rapat Penjelasan Lelang (RPL) yang harus dijelaskan kepada peserta lelang yaitu :
a. Aspek Administrasi, Aspek-aspek utama yang perlu dijelaskan antara lain :
1. Metode Pelelangan
2. Cara penyampaian Surat Penawaran
3. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
4. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran
5. Metode evaluasi
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
7. Sistem kontrak yang digunakan
8. Ketentuan dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan
9. Bes aran dan masa berlaku jaminan penawaran
b. Aspek Teknis, Hal-hal utama yang perlu dijelaskan al :
1. Penjelasan terhadap lingkup dan jenis pekerjaan.
2. Penjelasan gambar-gambar terutama yg terkait dengan paket pekerjaan yang lain.
c. Peninjauan Lapangan.
Kegiatan peninjauan lokasi proyek dan penjelasan serta informasi penting yang berkaitan dengan lokasi proyek.
d. Dokumen tambahan / Addenda.
Penjelasan-penjelasan atau perubahan serta perbaikan dari dokumen lelang, baik secara tertulis maupun dalam bentuk gambar dan bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan nantinya.
6. Addendum Dokumen Lelang ( Bilamana ada ).
Dokumen perubahan terhadap gambar lelang, spesifikasi teknis, spesifikasi umum dan Bill of Quantity yang sudah diserahkan kepada Peserta Lelang pada saat pengambilan Dokumen Lelang.
7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi.
Berisi kesepakatan-kesepakatan baik dari aspek administrasi, teknis / lingkup pekerjaan, biaya dan waktu penyelesaian.
III. DOKUMEN KONTRAK
Adalah seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang juga merupakan acuan bagi para pihak didalam melaksanakan pekerjaan.
Dokumen Kontrak tersebut meliputi :
1. Seluruh Dokumen Lelang
2. Surat Perintah Kerja
3. Surat Perjanjian Kontrak yang disahkan menjadi Dokumen Kontrak.
1. SPK (Surat Perintah Kerja)
Adalah Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner kepada kontraktor pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya pada
SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada garis besarnya SPK berisi :
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
4. Cara pembayaran
Catatan :
“ Pasal-pasal lain yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan”
2. Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perikatan/Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
3. Gambar Kontrak.
Gambar lelang dan Addendum gambar lelang yang disahkan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor dan juga sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan pekerjaan.
IV. DOKUMEN LAPANGAN
Adalah seluruh dokumen yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang meliputi :
1. Shop drawing / gambar detail pelaksanaan
2. Approval / persetujuan material
3. Metode pelaksanaan
4. Change / variation order (Pekerjaan Perubahan)
5. Master Schedule
6. Program K-3
7. As Build Drawing
8. Construction Drawing
1. Shop Drawing / gambar detail pelaksanaan
Adalah gambar detail pelaksnaan yang harus dibuat oleh kontraktor sebelum melaksanakan setiap bagian konstruksi tertentu dari gambar kontrak/construction drawing dan bersifat tidak menimbulkan dampak perubahan biaya.
2. Approval / Persetujuan Material
Adalah surat persetujuan yg ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas/CM dan diketahui oleh Konsultan Perencana serta Pemilik Proyek atas material yang diusulkan oleh kontraktor sebelum dilaksankaan pemesanan / pengadaannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
3. Metode Pelaksanaan
Adalah uraian rencana kerja yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
4. Change / Variation Order
Adalah pekerjaan perubahan yg diakibatkan adanya perubahan (Pekerjaan Perubahan) CM yang telah disetujui oleh CM dan Pemberi Tugas untuk dilaksanakan oleh kontraktorsebagai pekerjaan tambah/kurang.
5. Master Schedule & Kurva-S
Adalah grafik hubungan antara waktu dan bobot pekerjaan yang berfungsi untuk memonitor kemajuan pekerjaan.
6. Program K-3
Adalah peraturan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja selama berlangsungnya proyek.
7. As Built Drawing
Adalah gambar yang dibuat sesuai dengan pekerjaan yg telah dilaksanakan dilapangan.
8. Construction Drawing
Adalah gambar produk konsultan perencana pada fase setelah pelelangan yg berstatus sebagai gambar penjelasa atau gambar perubahan terhadap gambar lelang / gambar kontrak.
PENGERTIAN UMUM
I. DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK
Fungsi Dokumen Pelaksanaan Proyek bagi para pihak yang terlibat dalam suatu proyek secara garis besar adalah :
a. Bagi Pemilik Proyek
Sebagai acuan bagi Pemilik Proyek didalam hal melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :
1. Melakukan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan
2. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
3. Melakukan perubahan kontrak (Amandemen) - bila diperlukan
4. Mengenakan denda
B. Bagi Kontraktor / Supllier
Sebagai acuan bagi Kontraktor didalam melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik
3. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yg telah ditetapkan.
4. Melakukan pemeliharaan pekerjaan
C. Bagi Konsultan
Sebagai acuan bagi Konsultan dalam membantu Pemilik Proyek didalam hal :
1. Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan.
2. Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor sesuai ketentuan.
3. Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb.
4. Melakukan perhitungan perubahan kontrak
5. Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan
6. Melakukan administrasi kontrak dll.
II. DOKUMEN LELANG
Adalah dokumen yang dipergunakan peserta lelang sebagai acuan untuk mengajukan penawaran harga lelang. Dokumen Lelang ( DL ) terdiri atas :
1. Gambar Lelang
2. Spesifikasi Teknis
3. Spesifikasi Umum
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwijzing )
6. Addendum Dokumen Lelang ( bilamana ada )
7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi
1. Gambar Lelang
Gambar design Konsultan Perencana yg dipakai sebagai acuan didalam proses pelelangan untuk pengajuan penawaran harga.
Gambar lelang umumnya sesuai dengan Paket Pekerjaan yg dilelangkan, adapun gambar yang lazim adalah gambar Struktur, gambar Arsitektur & gambar Mekanikal/Elektrikal/Plumbing, Landscape dan lain-lainnya, tergantung jenis paket pekerjaan yang dilelangkan.
2. Spesifikasi Teknis
Dokumen produk Konsultan Perencana yg memuat ketentuan-ketentuan mengenai jenis material, metode pengerjaan, syarat-syarat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan bahan yang digunakan.
3. Spesifikasi Umum
Dokumen produk Konsultan Perencana / QS yang memuat batasan, pengertian, peristilahan yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab, sangsi, penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ( Pihak Penerima Tugas dan Pemberi Tugas).
4. Bill of Quantity
Uraian singkat pekerjaan yg akan dilaksanakan yang biasanya berupa tabel yang berisi item pekerjaan, satuan pekerjaan, volume / quantitas, harga satuan dan total harga termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) & pajak lain yang berlaku.
5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (BA - Aanwijzing)
Notulen rapat yang berisi penjelasan-penjelasan administrasi/teknis dan ditanda tangani bersama antara Panitia Pelelangan, Konsultan Perencana, konsultan QS, Pemilik Proyek dan Wakil-wakil peserta lelang. Ada beberapa hal utama dalam Rapat Penjelasan Lelang (RPL) yang harus dijelaskan kepada peserta lelang yaitu :
a. Aspek Administrasi, Aspek-aspek utama yang perlu dijelaskan antara lain :
1. Metode Pelelangan
2. Cara penyampaian Surat Penawaran
3. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
4. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran
5. Metode evaluasi
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
7. Sistem kontrak yang digunakan
8. Ketentuan dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan
9. Bes aran dan masa berlaku jaminan penawaran
b. Aspek Teknis, Hal-hal utama yang perlu dijelaskan al :
1. Penjelasan terhadap lingkup dan jenis pekerjaan.
2. Penjelasan gambar-gambar terutama yg terkait dengan paket pekerjaan yang lain.
c. Peninjauan Lapangan.
Kegiatan peninjauan lokasi proyek dan penjelasan serta informasi penting yang berkaitan dengan lokasi proyek.
d. Dokumen tambahan / Addenda.
Penjelasan-penjelasan atau perubahan serta perbaikan dari dokumen lelang, baik secara tertulis maupun dalam bentuk gambar dan bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan nantinya.
6. Addendum Dokumen Lelang ( Bilamana ada ).
Dokumen perubahan terhadap gambar lelang, spesifikasi teknis, spesifikasi umum dan Bill of Quantity yang sudah diserahkan kepada Peserta Lelang pada saat pengambilan Dokumen Lelang.
7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi.
Berisi kesepakatan-kesepakatan baik dari aspek administrasi, teknis / lingkup pekerjaan, biaya dan waktu penyelesaian.
III. DOKUMEN KONTRAK
Adalah seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang juga merupakan acuan bagi para pihak didalam melaksanakan pekerjaan.
Dokumen Kontrak tersebut meliputi :
1. Seluruh Dokumen Lelang
2. Surat Perintah Kerja
3. Surat Perjanjian Kontrak yang disahkan menjadi Dokumen Kontrak.
1. SPK (Surat Perintah Kerja)
Adalah Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner kepada kontraktor pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya pada
SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada garis besarnya SPK berisi :
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
4. Cara pembayaran
Catatan :
“ Pasal-pasal lain yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan”
2. Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perikatan/Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
3. Gambar Kontrak.
Gambar lelang dan Addendum gambar lelang yang disahkan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor dan juga sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan pekerjaan.
IV. DOKUMEN LAPANGAN
Adalah seluruh dokumen yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang meliputi :
1. Shop drawing / gambar detail pelaksanaan
2. Approval / persetujuan material
3. Metode pelaksanaan
4. Change / variation order (Pekerjaan Perubahan)
5. Master Schedule
6. Program K-3
7. As Build Drawing
8. Construction Drawing
1. Shop Drawing / gambar detail pelaksanaan
Adalah gambar detail pelaksnaan yang harus dibuat oleh kontraktor sebelum melaksanakan setiap bagian konstruksi tertentu dari gambar kontrak/construction drawing dan bersifat tidak menimbulkan dampak perubahan biaya.
2. Approval / Persetujuan Material
Adalah surat persetujuan yg ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas/CM dan diketahui oleh Konsultan Perencana serta Pemilik Proyek atas material yang diusulkan oleh kontraktor sebelum dilaksankaan pemesanan / pengadaannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
3. Metode Pelaksanaan
Adalah uraian rencana kerja yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
4. Change / Variation Order
Adalah pekerjaan perubahan yg diakibatkan adanya perubahan (Pekerjaan Perubahan) CM yang telah disetujui oleh CM dan Pemberi Tugas untuk dilaksanakan oleh kontraktorsebagai pekerjaan tambah/kurang.
5. Master Schedule & Kurva-S
Adalah grafik hubungan antara waktu dan bobot pekerjaan yang berfungsi untuk memonitor kemajuan pekerjaan.
6. Program K-3
Adalah peraturan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja selama berlangsungnya proyek.
7. As Built Drawing
Adalah gambar yang dibuat sesuai dengan pekerjaan yg telah dilaksanakan dilapangan.
8. Construction Drawing
Adalah gambar produk konsultan perencana pada fase setelah pelelangan yg berstatus sebagai gambar penjelasa atau gambar perubahan terhadap gambar lelang / gambar kontrak.
sumber:
http://masisnanto.blogdetik.com/2009/02/02/dokumen-pelaksanaan-proyek/
1 komentar:
Informasinya bagus dan berguna sebagai acuan pekerjaan di lapangan. Namun karena memang setiap proyek memiliki karakteristik unik. Satu pekerjaan dengan lainnya walaupun volume pekerjaan sama, pasti akan ada beberapa perbedaan dalam penangannanya. Sehinga disebut unik.
Posting Komentar