IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
Klik Baca Selengkapnya...
