Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:
1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
2. KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. sumber dari tribunpekanbaru.com
1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
2. KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. sumber dari tribunpekanbaru.com
"Dapatkan koleksi lebih dari 10.000 file untuk desain rumah,Hitungan RAB,Beton volume,e-book seputar perencanaan rumah dalam DVD DuniaRumah cukup dengan harga Rp.50.000,- saja"
Info lengkap klik
1 komentar:
Tulisannya bagus-bagus…!!!
Semoga dimudahkan jalannya dan sukses selalu...!!!
SOLUSI di Bidang Property dan Memberikan MANFAAT Maksimal bagi PENCARI, AGENTS dan PEMILIK Property dalam Menjawab KEBUTUHAN Users, Developer, Perbankan, Konsultan, Building Meterial dan Bisnis yang Terkait di Dalamnya. Come Join Us…FREE!
Yuli Kriswanto
Call Me Please 24 Hours Nonstop
0888 705 7878, 0856 4964 6116
http://www.ayocarirumah.com/
ykriswan@ayocarirumah.com
Posting Komentar